Damayanti Wisnu Putranti divonis hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp500 juta. Damayanti dihukum setelah terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku. Sejauh mana KPK akan mengungkap kasus ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id