Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp200 juta kepada mantan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. I Putu Sudiartana juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id