Pelaku kasus TPPU internasional senilai Rp3,5 triliun yang ditangkap di Tanjung Benoa, Badung, Bali akan diproses dengan hukum Indonesia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di Singapura atau Swiss dan ditangani oleh pengadilan Amerika Serikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id