Sisi Berita, Selasa (19/08/2014): Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sejak 18 Agustus 2014 secara resmi memperoleh Surat Izin Konservasi Lingkungan dan Pengelolaan Satwa dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Keberadaan izin konservasi memberi keleluasaan bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola penuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan prinsipal Animal Welfare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id