Metrotvnews.com, Simalungun: Sedikitnya 20 orang pekerja penebang hutan lindung dan melanggar Undang-undang Kehutanan 184 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Para pekerja ditangkap oleh Polisi Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (20/3) sore dan telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya talh menjalani pemeriksaan yang mendalam dan memeriksa sejumlah alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id