Polres Simalungun Tetapkan Tersangka Perambah Hutan

21 Maret 2014 03:23

Metrotvnews.com, Simalungun: Sedikitnya 20 orang pekerja penebang hutan lindung dan melanggar Undang-undang Kehutanan 184 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Para  pekerja ditangkap oleh Polisi Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (20/3) sore dan telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya talh menjalani pemeriksaan yang mendalam dan memeriksa sejumlah alat bukti.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perambahan hutan

Metro News Perambahan hutan