Persidangan Peninjauan Kembali (PK) pemohon Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bergantian menyampaikan pendapatnya. JPU menolak keseluruhan dari alasan pemohon karena novum yang disampaikan Anas tidak relevan, imajiner, dan berlawanan dengan fakta hukum. JPU meminta majelis hakim menolak PK pemohon Anas Urbaningrum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id