Pemerintah melalui Menteri Keuangan akhirnya mengubah batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak menjadi satu miliar rupiah, dari sebelumnya Rp200 juta mencerminkan asas keadilan. Perubahan ini dilakukan setelah menerima protes dan masukan dari berbagai kalangan, khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id