Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengungkap tunggakan pajak mobil mewah mencapai Rp400 miliar. Atas fakta ini, BPRD DKI Jakarta mengumpulkan asosiasi pemilik mobil mewah dan mengultimatum akan menyita mobil mewah jika sampai 31 Agustus belum melunasi pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id