Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah tim pendukung pasangan calon capres/cawapres yang mengantar saat pendaftaran. Simpatisan yang boleh mendampingi saat mendaftar tidak boleh lebih dari 50 orang, sementara 120 pendukung lainnya hanya diperbolehkan memantau dari lantai 1 dari layar tv. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id