Dalam persidangan, JPU menyebut Setya Novanto belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Hal ini berdasarkan sejumlah parameter, di antaranya Setya Novanto dinilai belum memberikan keterangan yang signifikan dan mengembalikan seluruh hasil kejahatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id