Pengadilan Arab Saudi memutuskan perusahaan Binladen Group tidak perlu membayar ganti rugi pada korban musibah jatuhnya crane yang terjadi di Masjidil Haram pada tahun 2015. Pengadilan juga membebaskan 13 pegawai Binladen Group dari tuntutan hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id