Dua terdakwa kasus pembunuhan Angeline menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengacara Agus Tae, Hotman Paris menyatakan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh hak akte waris. Margriet tak menghendaki Angeline hidup karena khawatir warisan suaminya jatuh ke tangan Angeline, Kamis (22/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id