Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara terhadap Dahlan Iskan. Dahlan Iskan pun berencana untuk naik banding. Dahlan juga menyatakan dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id