Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia akan kembali menggelar sidang pengajuan bukti dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam. Sidang ini merupakan sidang ketiga, karena pada sidang yang kedua beberapa dokumen yang harus diajukan belum lengkap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id