Revisi UU MD3 memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum pada orang atau lembaga yang merendahkan DPR atau anggotanya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan pasal ini penting agar tak ada kriminalisasi anggota dewan terutama saat mengkritisi kinerja pemerintah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id