Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Margriet Bisa Dihukum Mati

Marshalina Gita • 29 Juni 2015 09:19

Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline. Menurut Kombes Pol Hery Wiyanti, Margriet akan dijerat pasal 338, 340, dan 353 ayat 3. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Margriet akan terancam hukuman mati, Senin (29/6/2015).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Penemuan jenazah angeline

Metro News Penemuan jenazah angeline