Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline. Menurut Kombes Pol Hery Wiyanti, Margriet akan dijerat pasal 338, 340, dan 353 ayat 3. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Margriet akan terancam hukuman mati, Senin (29/6/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id