Dalam persidangan Selasa (27/10/2015) Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Margriet Megawe. JPU menilai tim kuasa hukum Margriet menyimpulkan kasus sesuai pemikirannya sendiri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id