Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menegaskan kegiatan politik dilarang pada hari bebas kendaraan. Petugas Satpol PP menyebar selebaran berisikan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang mengimbau masyarakat bahwa pemanfaatan hari bebas kendaraan bermotor adalah untuk kegiatan-kegiatan yang bertajuk olah raga, seni budaya, dan lingkungan hidup. Jika ada kegiatan politik dan SARA maka kegiatan itu akan dibubarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id