Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak Facebook terkait kebocoran satu juta data penggunanya di Indonesia. Jika terbukti bersalah atas kebocoran data tersebut Facebook bisa dijerat pasal 30 UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id