Aturan Baru! Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Medcom • 09 Maret 2026 18:12
Anak di bawah 16 tahun sudah tidak bisa lagi mengakses media sosial. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini dibuat karena anak-anak mulai menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain pornografi, cyberbullying, penipuan, hingga potensi kecanduan atau adiksi terhadap media sosial.
Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox akan diblokir untuk pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Meski begitu, penerapan aturan ini dinilai tidak mudah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut tantangan utama terletak pada aspek teknis, terutama untuk mencegah anak-anak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.

Karena itu, menurutnya pengawasan dari orang tua juga memiliki peran penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Video Viral Komdigi Pemerintah Media sosial Instagram TikTok Facebook