Maghfirah membawa bayi kembar tiganya menjalani masa hukuman di Rutan Bireuen, Aceh. Maghfirah divonis empat bulan penjara karena terbukti menjadi calo CPNS dengan meraup puluhan juta rupiah. Kepala Rutan Cabang Bireuen Sofyan berencana memberikan izin tahanan rumah bila Maghfirah mengajukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id