Dua orang dari pihak swasta menuntut ganti rugi kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor karena telah menyebabkan kerugian sebesar 50 juta Ringgit atau setara Rp180 miliar. Tuntutan ganti rugi ini didaftarkan di Mahkamah Tinggi Malaysia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id