Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Setya Novanto menyatakan menerima hasil tuntutan JPU KPK. Namun, Setya Novanto beserta tim kuasa hukum tetap akan melanjutkan proses hukum dengan membacakan nota pembelaan. Kuasa hukum Setya Novanto menyebut akan ada dua nota pembelaan, yaitu yang dibuat tim kuasa hukum dan Setya Novanto sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id