Metro Pagi: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Pilkada, majels hakim menyarankan kepada para pemohon untuk menarik kembali gugatannya karena objek gugatan hilang pascaterbitnya Perppu Pilkada oleh Presiden. Mendengar saran tersebut, sejumlah pemohon menarik gugatannya sambil menunggu Perppu Pilkada diterima, Selasa (14/10/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id