Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Rabu (17/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id