Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS gelap yang ditujukan kepada Jaksa Yulianto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id