Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN M Noor Marzuki menegaskan bahwa pihak asing hanya memiliki hak pakai selama 20 tahun atas pulau di Indonesia. Pihak asing hanya diperbolehkan untuk mendayagunakan dan memberikan nilai tambah terhadap pulau tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id