Kekerasan pada wartawan/jurnalis jelas melanggar undang-undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 melindungi wartawan saat bertugas. Amat disayangkan kekerasan justru menimpa sejumlah wartawan yang tengah bertugas meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id