Setelah UU MD3 resmi berlaku, lembaga Presidium Rakyat Menggugat langsung mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini menggugat tiga pasal, yakni pasal 73, pasal 122, dan pasal 245.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id