Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

24 September 2018 17:58
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Kasus blbi

Metro News Kasus blbi