Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 5% atas sebagian besar barang dan jasa yang dikenakan pemerintah Arab Saudi mulai tahun 2018 berdampak pada penyelenggaraan haji dan umrah di seluruh dunia termasuk Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin menerangkan bahwa akan ada kenaikan perjalanan biaya haji di tahun 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id