Majelis Hakim akan memutuskan apakah persidangan kasus Buni Yani akan tetap dilanjutkan atau tidak dalam putusan sela. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE karena mengedit dan menyebarkan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa menolak seluruh eksepsi Buni Yani dan meminta Hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai dakwaan JPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id