Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar DPR memahami penggunaan hak angket, menurutnya keputusan yang mengeluarkan SK bagi Agung Laksono tidak memenuhi syarat penggunaan hak angket atau tidak berdampak bagi masyarakat luas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id