Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor No 55 tahun 2013 mewajibkan seluruh produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor untuk memiliki standar SNI. Tidak main-main pemusnahan produk mungkin saja dilakukan jika mainan impor tidak memenuhi ketentuan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id