Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Atut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RS Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id