Komisi II DPR hari ini (31/5/2016) menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri membahas revisi Undang-undang Pilkada. Masih ada dua poin perdebatan dalam pengesahan RUU Pilkada ini yakni terkait dengan syarat dukungan partai politik dan ketentuan bagi anggota legislatif yang ingin maju menjadi calon kepala daerah untuk mundur dari keanggotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id