Hari ini, mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Damayanti dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id