KPU menyangkal telah melakukan pelanggaran administrasi pada saat proses pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang. KPU menjelaskan sipol yang dipermasalahkan oleh sepuluh pelapor dari sembilan parpol tak melanggar UU. Sipol justru membantu parpol secara administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id