29 ribu butir jenis PCC tanpa izin edar disita petugas BPOM wilayah Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Rencananya obat ini akan diedarkan ke Papua, Sulawesi Barat dan Tenggara. Obat ini berhasil ditemukan di salah satu pedagang besar farmasi resmi di Makassar, diketahui tablet PCC tersebut sudah tidak memiliki izin edar dari pihak BPOM RI. Diketahui obat PCC yang disita berasal dari Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id