Buwas: Hasil Penindakan Narkotika untuk Biaya Operasional Satgas P4GN

23 Februari 2017 13:06
Bandar narkoba saat ini terjerat pasal berlapis yakni UU No.35/2009 tentang Narkotika juga UU TPPU yaitu dimiskinkan. Kepala BNN Budi Waseso menyatakan langkah ini dilakukan dalam upaya melumpuhkan peredaran narkoba. Nantinya uang hasil penindakan ini dipergunakan untuk operasional Satgas P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Pemberantasan narkoba

Metro News Pemberantasan narkoba