Pemerintah mengeluarkan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas dan gedung khusus untuk mengurus perizinan dari tingkat pusat hingga daerah yang disebut single submission. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id