Tiga pasal di UU MD3 menjadi kontroversial karena disinyalir dapat menjadikan DPR sebagai lembaga yang super body. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245
                         Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
                        dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
                        
                        
                        
                    
                     
                     
                     
                     
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        