Sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan banner milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Lampung ditertibkan. Pencopotan dilakukan setelah peringatan dari Panwaslu tidak diindahkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id