Sebanyak 143 warga negara asing yang ditangkap sebagai sindikat kejahatan siber internasional dideportasi ke negara asalnya Tiongkok, Taiwan dan Malaysia. Dari aksi penipuan yang dilakukan, mereka berhasil meraup uang senilai Rp6 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id