DPR berencana akan merevisi pasal tentang pencemaran nama baik yang multitafsir. Rencana ini menguat pascapelaporan Haris Azhar oleh Kepolisian, TNI dan BNN. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut revisi akan dilakukan untuk membatasi kriteria tindakan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan pelaporan Haris Azhar akan dibahas saat rapat kerja dengan Kapolri, Jumat (5/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id