Menkumham: Kebiri Tidak Berlaku untuk Pelaku di Bawah Umur

25 Mei 2016 17:08
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku yang berulang, beramai-ramai maupun pedofil. Namun hukuman ini tidak berlaku untuk pelaku anak atau di bawah umur, Rabu (25/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Kekerasan seksual anak

Metro News Kekerasan seksual anak