Menkumham Yasonna Laoly mengatakan kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku yang berulang, beramai-ramai maupun pedofil. Namun hukuman ini tidak berlaku untuk pelaku anak atau di bawah umur, Rabu (25/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id