Setelah sekian lama berseteru dengan pesaingnya, akhirnya transportasi berbasis online mendapat izin dari KPPU. Bahkan KPPU meminta Kemenhub untuk merevisi UU No 22 tahun 2009 agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Selasa (22/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id