Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengurus partai politik dilarang untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id