Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id