Terkait Pengesahan RUU Pilkada, Beberapa Lembaga Negara akan Terhapus

27 September 2014 09:56

Metro Kini: Salah satu konsekuensi pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah beberapa lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pengawas Pemilu akan terhapus. Hal ini mengecewakan karena justru diakir pemerintahannya SBY meninggalkan sejarah kelam bagikehidupan demokrasi langsung oleh rakyat, Sabtu (27/9/2014).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perppu pilkada

Metro News Perppu pilkada