Metro Kini: Salah satu konsekuensi pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah beberapa lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Pengawas Pemilu akan terhapus. Hal ini mengecewakan karena justru diakir pemerintahannya SBY meninggalkan sejarah kelam bagikehidupan demokrasi langsung oleh rakyat, Sabtu (27/9/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id